PELAPORAN BAPEPAM - LK
ARTIKEL
“PELAPORAN BAPEPAM - LK”
Dosen :
Dania Puspitasari, S.ST.
Oleh :
Nurhayati
1510421026
PROGRAM
STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH JEMBER
2018
PELAPORAN
BAPEPAM-LK
1.1
Sejarah
Peraturan Surat berharga
Kebutuhan akan aturan
mengenai penertiban surat berharga kepada masyarakat telah dilakukan sejak
lama. Pada abad ke 19, pemerintah Belanda yang menjajah Indonesia, membangun
industri agrobisnis untuk meningkatkan ekonomi Indonesia.Pada periode 1977-1987
pasar modal di Indonesia berkembang sangat lambat. Untuk mendorong
perkembangannya, pemerintah menerbitkan berbagai jenis deregulasi di bidang
ekonomi yang dikenal paket desember 1987, paket oktober 1988, dan paket
desember 1988. Menteri keuangan (pada saat iyu dijabat oleh JB Sumarlin)
mengeluarkan keputusan Menteri Keuangan No.1548/KMK.013/1990 tentang pasar
modal. Usaha tersebut nerdampak pada berkembangnya pasar modal, indeks harga
saham mencapai skor tinggi yaitu 681.
Selanjutnya Badan Pelaksana Pasar Modal tersebut berganti menjadi Badan
Pengawas Pasar Modal. Sebagai pengawas pasar modal, Bapepam berfokus pada
fungsi pengawasan terhadap seluruh kegiatan pasar modal dengan tujuan untuk
mencapai kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien, serta melindungi
kepentingan pemodal dan masyarakat.
1.2
Badan Pengawas Pasar Modal Dan
Lembaga Keuangan (Bapepam-Lk)
Bapepam-LK fungsi untuk
mengatur dan mengawasi aktivitas pada pasar modal, termasuk mengembangkan dan
mengimplementasikan kebijakan serta membuat standarisasi teknis bagi lembaga
keuangan dalam rangka melaksanakan aturan dan kebijakan yang telah ditetapkan. Bapepam-LK memiliki
tanggung jawab secara hukum untuk mengatur perdagangan surat berharga dan
menetapkan pengungkapan yang harus dilakukan oleh perusahaan terbuka. Peranan
Bapepam-LK untuk menegaskan pengungkapan penuh dan adil tidaklah menjamin
tingkat investasi suatu sekuritas. Bursa saham masih beroperasi dengan prinsip caveat emptor (biarkan pembeli waspada).
Bapepam-LK secara konsisten menentukan bahwa investor harus memperoleh
informasi yang memadai untuk dapat mengambil keputusan berdasarkan penilaian
resiko dan imbal hasil menurut penilaian mereka sendiri
Peranan Bapepam-LK saat
ini sangat kompleks. Jumlah saham baru dan obligasi yang ditawarkan senilai
Rp.78 triliun per tahun. Bapepam-LK juga harus mengatur lebih dari 5.000 broker
dan drealer surat berhargaserta
harus mengawasi volume perdagangan saham senilai Rp. 4 triliun per hari untuk
saham dan Rp 5triliun per hari untuk obligasi.
1.3
Struktur Organisasi Badan
Struktur organisasi dari bapepam-lk yang menggambarkan
posisi 12 biro dan
satu
secretariat
yaitu:
1. Biro Penilaian
Keuangan Perusahaan
SektorRiil
Fungsi
biro penialian keuangan perusahaan sektor riil adalah mengadministrasikan kewajiban
pengungkapan hukum pasar modal dan menelaah seluruh pernyataan pendaftaran bagi
perusahaan yang bergerak di sektor rill, seperti pabrikasi, pertania,
pertambangan dan hal-hal lain yang terkait dengan pengungkapan. Biro ini sangat
dikenal oleh akuntan karna seluruh pernyataan pendafataran disampaikan melalui
biro ini.
2. Biro Penilaian
Keuangan Perusahaan
SektorJasa
Fungsi biro penilaian keuangan
perusahaan sektor jasa adalah mengadinistrasikan kewajiban pengungkapan hukum
pasar modal dan menelaah seluruh pernyataan pendafataran bagi perusahaan yang
bergerak di sektor jasa seperti perusahaan properti, agen perjalanan, bank, dan
perusahaan keuangan.
3. Biro Pemeriksaan
dan
Penyidikan
Berhubungan
dengan tindakan penegakan peratuan oleh Bapepam-LK. Biro ini memiliki berbagai
opsi untuk melakukan penegakan peraturan dari yang bersifat imbauan sampai
dengan tindakan administrasi dan pengadilan.
4. Biro Pengelolaan
Investasi
Biro
ini mengatur konsultan dan perusahaan investasi, termasuk menciptakan produk
investasi baru.
5. Biro Transaksi
dan
Lembaga
Efek
Biro
ini mengatur perdagangan surat berharga nasional, broker, diler sekuritas, dan
mengawasi perdagangan surat berharga.
6. Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan
Biro
ini membuat aturan dalam akuntansi, auditing, tata kelola perusahaan, dan pasar
modal syariah termasuk menerima pendaftaran para profesional dan institusi yang
mendukung pengembangan pasar modal.
7. Biro Perundang-undangan
dan
Bantuan
Hukum
Biro
ini menyusun aturan pasar modal, menetapkan sanksi, aturan litigasi, dan
mengatur para konsultan hukum.
8. Biro Kepatuhan Internal
Biro
ini bertugas untuk memastikan bahwa seluruh biro berfungsi sebagai mana aturan
yang berlaku dan aturan perbaikan yang telah ditetapkan.
9. Biro Perasuransian
Biro
ini mengatur perusahaan asuransi termasuk asuransi kesehatan untuk pegawai
negri dan program jaminan sosial.
10. Biro Dana Pensiun
Biro
ini mengatru dana pensiun termasuk program pensiun untuk pegawai negeri dan
lembaga pendukung lainnya.
11. Biro Pembiayaan
dan
Penjaminan
Biro
ini mengatur perusahaan pembiayaan dan penjaminan.
12. Biro Riset dan Teknologi Informasi
Biro
ini membuat penelitian dan penggunaan teknologi pada pasar modal dan lembaga
keuangan lainnya.
DASAR HUKUM
PEMBENTUKAN BAPEPAM-LK
Sesuai
dengan UU Pasar Modal Tahun
1995, Bapepam-LK bertanggung jawab untuk mengadministrasikan
aturan-aturan yang
diperlukan dalam mengatur perusahaan mupun individu yang terlibat
dalam pasar modal.
STRUKTUR
REGULASI
Undang-undang
pasar Modal Tahun 1995
memberikan kewenangan yang sangat
luas
kepada
Bapepam-LK untuk menetapkan standar akuntansi dan penyajian lapporan keuangan oleh perusahaan terbuka. Bapepam –LK secara
umum
menyerahkan
pada
profesi
akuntansi
untuk
menyusun
standar
Akuntansi
melalui
dukungan
pada
dewan
penyusun
standar
yaitu
Dewan
Standar
Akuntansi
Keuangan
Ikatan
Akuntan
Indonesia (DSAK-IAI).
Kerjasama antara Bapepam-LK dan DSAK-IAI telah
berlangsung
dengan
baik. Bapepam-LK juga
telah
melanjutkan
tanggung
jawabnya
untuk
menerbitkan
peraturan
mengenai
hal-hal yang diyakini
perlu
diperhatikan.
1.4
Penerbitan Surat
Berharga : Proses Registrasi
- PERNYATAAN REGISTRASI
Pernyataan
registrasi
harus
ditandatangani
oleh
direktur
dan
dewan
komisaris
perusahaan.Perusahaan
kemudian menyerahkan pernyataan registrasi kepada Bapepam-LK yang kemudian
ditelaah
oleh Biro Penilaian
Keuangan.
b.
TELAAH
BAPEPAM-LK DAN PENAWARAN PUBLIK
Perusahaan
biasanya menyiapkan iklan untuk prospektus yang lengkap
sampai
dengan
melakukan
pertemuan
bisnis
untuk
menginformasikan investor
tentang penawaran yang akan
datang.
c.
TANGGUNG
JAWAB HUKUM AKUNTAN DALAM PROSES
REGISTRASI
Akuntan
memainkan
peran
penting
dalam
persiapan
penyusunan
pernyataan
registrasi. Perusahaan
memiliki akuntan internal yang bertugas
untuk
menyusun
pengungkapan
laporan
keuangan yang kemudian
diaudi
toleh
akuntan
eksternal/independen
perusahaan.
1.5
Persyaratan
Pelaporan Secara Periodik
UU Pasar Modal 1995
mengatur perdagangan surat berharga dan membebankan kewajiban pelaporan
terhadap perusahaan yang memiliki saham diperdagangkan di salah satu bursa
efek. Perusahaan yang memiliki modal disetor lebih dari 3 milyar dan surat
berharganya dimiliki oleh lebih dari 300 orang akan dianggap sebagai perusahaan
publik atau terbuka. Apabila sebuah perusahaan dinyatakan sebagai perusahaan
penerbit/terbuka, maka ia harus menyampaikan laporan secara periodik, seperti
laporan tahunan dan laporan keuangan periodik termasuk laporan yang diminta
Bapepam-LK.
Peraturan X.K.6
mewajibkan perusahaan penerbit dan terbuka untuk menyampaikan laporan tahunan
secara reguler pada akhir bulan keempat sesudah tahun fiskal perusahaan
berakhir. Kewajiban untuk menyampaikan laporan tahunan dikenakan kepada seluruh
perusahaan penerbit dan terbuka, termasuk perusahaan kecil dan menengah.
Terkait dengan aturan
BAPEPAM-LK No.X.K.2, perusahaan penerbit diminta untuk memasukkan laporan
keuangan tahunan dan tengah tahun ke Bapepam-LK sekaligus menyediakan laporan
tersebut kepada para pemegang saham.
Laporan keungan tengah
tahun harus disampaikan kepada Bapepam-LK tidak lewat dari hari terakhir pada
bulan pertama setelah tanggal laporan tengah tahun jika laporan tidak diaudit,
tidak lebih dari hari terakhir bulan kedua setelah tanggal laporan tengah tahun
jika laporan tersebut di-review oleh auditor, tidak lebih dari hari terakhir
pada bulan ketiga jika laporan tersebut diaudit.
Perusahaan penerbit
juga diwajibkan untuk melaporkan munculnya hal-hal penting yang tidak
ditentukan waktunya atau dikenal sebagai laporan insidental. Akuntan pun harus
familiar dengan adanya kewajiban direktur maupun dewan komisaris perusahaan
untuk memberi laporan kepada Bapepam-LK sehubungan dengan jumlah kepemilikan
saham dan perubahan kepemilikannya dan laporan harus disampaikan tidak lebih
dari 10 hari sesudah tanggal transaksi.
1.6
Adopsi
Sarbanes-Oxley
Act 2002 Pada Pasar Modal
Indonesia
Penerbitan sarbanes-oxley (SOX) pada
tahun
Juli 2002 Telah
membawa
pengaruh yang signifikan
terhadap
profesi
akuntan
diseluruh dunia.
Diindonesia, beberapa provinsi SOX telah di adopsi, bahkan
beberapa
telah di adopsi
jauh
sebelum
diterbitkannya SOX.
Beberapa bagian dari SOX dan bagaimana mereka diadopsi menurut peraturan perundang di indonesia :
- Badan Pengawas kantor akuntan publik (public company accounting oversight BOARD-PCAOB).Tidak ada badan serupa PCAOB (Amerika Serikat) di Indonesia. Bapepam-LK sebagai pengatur pasar modal, mewajibkan registrasi dari akuntan yang ingin terlibat dalam kegiatan pasar modal. Selain itu, Bapepam-LK memiliki kewenangan untuk menyetujui, menunda, dan menolak registrasi akuntan.
- Auditor Independen. Untuk meningkatkan tingkat independensi auditor, bapepam-LK menerbitkan aturan Nomor VIII.A.2 tentang independensi akuntan yang memberikan jasa audit di pasar modal. Akuntan ini berusaha meningkatkan independensi akuntan publik melalui beberapa aturan. Salah satunya adalah malarang auditor untuk memberikan jasa non audit kepada klien mereka. Jasa-jasa ini meliputi jasa tata buku, desain dan implementasi sistem informasi, jasa penilai atau jasa aktuarial, internal audit, konsultan manajemen, jasa sumber daya manusia, konsultasi perpajakan, konsultasi investasi dan keuangan, serta jasa-jasa lain yang bisa menyebabkan adanya benturan kepentingan
- Tanggung jawab perusahaan. Peraturan Bapepam -LK Nomor IX.1.5 tentang petunjuk pembentukan dan implementasi tugas dari komite audit telah mewajibkan perusahaan penerbit/perusahaan terbuka untuk memiliki komite audit. Komite audit bertanggung jawab untuk memberikan saran atau pertimbangan kepada dewan komisaris mengenai laporan atau hal-hal lain yang diajukan oleh dewan direksi, mengidentifikasi isu-isu yang membutuhkan penanganan, dan penyelesaian tugas yang terkait dengan tanggung jawab dewan komisaris, seperti : memeriksa informasi keuangan perusahaan yang akan dipublikasikan pada masyarakat, menelaah hasil audit yang dilakukan oleh auditor internal, dan menelaah ketaatan perusahaan pada hukum dan perundang-undangan di pasar modal
- Peningkatan pengungkapan keuangan. Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.E.I tahun 2000 menyatakan bahwa transaksi yang memiliki benturan kepentingan adalah transaksi yang memiliki perbedaan titik pandang secara ekonomis antara perusahaan dan direksi, komisaris, pemilik saham mayoritas, atau pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. Transaksi yang memiliki benturan kepetingan harus mendapat persetujuan dari pemegang saham independen.
1.7
Persyaratan Pengungkapan
Bepepam –LK melalui
situsnya selalu merilis pengumuman (press relase) untuk meningkatan para
anggotanya mengenai komitmen dalam penyajian pengukapan penuh dan wajar atas
laporan keuangan yang dibutuhkan oleh investor. Bapepam –LK selalu mendorong
manajemen untuk menyediakan analisis terhadap hasil kegiatan .
Ada 2 Jenis Pengungkapan
1.
Diskusi dan analisis manajemen. Diskusi
dan anlisis manajemen mengenai kondisi keuangan perusahaan dan hasil kegiatan
operasional adalah informasi dasar yang diminta oleh Bapepam–LK . Bapepam-LK
berhak meminta manajemen untuk melakukan analisis dan diskusi tentang laporan
keuangan bagi investor,di mana hasil diskusi ini akan di paparkan dalam 4
halaman atau lebih pada laporan tahunan.
2.
Pengukapan Proforma.Pengungkapan
proforma merukapan penyajian informasi keuangan keuangan” jika seandainya
terjadi” dan biasanya disajikan dalam bentuk laporan keuangn ringkas. Laporan
proforma digunakan untuk menunjukan pengaruh dari transaksi utama yang terjadi
setelah akhir perode fiskal atau yang terjadi sepanjang tahun tetapi tidak
memcerminkan laporan keuangan histori perusahaan secara penuh. Bapempam-LK mengharuskan laporan
proforma disajikan jika perusahaan melakukan transaksi penggabungan usaha atau
atau pelepasan usaha, melakukan reorganisasi perusahaan, juga perubahan aset
yang tidak biasa terjadi atau restruktursasi utang piutang yang dimiliki
perusahan.
Komentar
Bapepam-LK memiliki
tanggung jawab secara hukum untuk mengatur perdagangan surat berharga dan
menetapkan pengungkapan yang harus dilakukan oleh perusahaan terbuka. Peranan
Bapepam-LK untuk menegaskan pengungkapan penuh dan adil tidaklah menjamin
tingkat investasi suatu sekuritas. Bursa saham masih beroperasi dengan prinsip caveat emptor (biarkan pembeli waspada).
Bapepam-LK secara konsisten menentukan bahwa investor harus memperoleh
informasi yang memadai untuk dapat mengambil keputusan berdasarkan penilaian
resiko dan imbal hasil menurut penilaian mereka sendiri.
Komentar
Posting Komentar